Suara.com - Sopir bus TransJakarta diduga memiliki andil dalam kejadian tabrakan bus dengan mobil pribadi yang berpenumpang istri Irjen Boy Rafli Amar. Akibatnya sopir TJ telah diberhentikan sementara.
Hal ini diungkap oleh Corporate Secretary PT TransJakarta Nadia Diposanjoyo. Ia menyebut sopir bus telah dilarang untuk bekerja sementara waktu, sambil menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi," ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (10/3/2020).
Selain itu, ada juga sanksi administrasi yang menanti pengemudi. Meski tak menjelaskan sanksi yang dimaksud, hukuman akan dijatuhkan setelah hasil penyelidikan rampung.
Baca Juga: Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sopir TransJakarta Berpotensi Tersangka
"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," jelasnya.
Karena itu, Nadia menyatakan pihaknya akan menyerahkan kejadian ini kepada kepolisian. Nadia tak memberikan keterangan lebih lanjut soal kondisi pengemudi dibawa ke kantor polisi atau tidak.
Namun, ia menyatakan bus yang ikut ringsek itu sudah dibawa kepolisian. Sementara pihaknya mengerahkan bus pengganti untuk membawa penumpang.
"Hasil investigasi kami serahkan kepada pihak yang berwajib.”
Baca Juga: Korban yang Ditabrak Bus TransJakarta Ternyata Istri Irjen Boy Rafli