Suara.com - Bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko irit berkomentar seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (10/3/2020).
Deddy diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jawa Barat yang telah menjerat adik kandung, eks Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Setelah keluar lobi gedung KPK, Deddy langsung berjalan cepat untuk menghindari sorotan awak media. Deddy buru-buru langsung meminta para pewarta untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK perihal materi pemeriksaan yang telah dijalaninya.
"Tanya penyidik aja. Enggak ada (keterangan), udah ya, enggak ada, oke ya," katanya.
Baca Juga: Firli Cs Bertemu Pimpinan MPR, Dewas KPK: Tak Menyalahi Kode Etik
Dalam perkara suap fasilitas Kalapas Sukamiskin telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Kepala Lapas Klais I Sukamiskin Bandung, Wahid Husein; Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Deddy Handoko; Direktur Utama PT Glory Karsa Abadi; Rahadian Azhar; dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wahid dan Deddy dijerat suap dan gratifikasi, karenanya diduga melanggar Pasal huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Wawan dan Fuad Amin, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Rahadian Azhar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Pada perkara ini, KPK menduga Wawan memberikan suap berupa Mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury dan uang Rp 75 juta kepada Deddy Handoko.
Baca Juga: Tak Hanya Suami, 3 Istri Buronan KPK Turut Dicari KPK