Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak menemukan adanya pelanggaran etik saat pimpinan KPK menerima kunjungan dari pimpinan MPR di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020) kemarin.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hotorangan menegaskan bahwa pertemuan antara pimpinan KPK yang diwakili Firli Bahuri Cs dengan pimpinan MPR adalah pertemuan resmi lembaga negara.
Meski dua pimpinan, yakni Zulkifli Hasan dan Jazilul Fawaid pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi di KPK.
"Itu kan kunjungan dan pertemuan resmi antara pimpinan MPR dan pimpinan KPK Bukan termasuk suatu pertemuan yang dimaksud dalam larangan pada kode etik jadi menurut saya sah aja dan tidak ada yang menyalahi kode etik," kata Tumpak saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Tak Hanya Suami, 3 Istri Buronan KPK Turut Dicari KPK
Hal sama turut disampaikan Wakil Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku tak ada pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK lantaran pertemuan tersebut bersifat resmi.
"Resmi kelembagaan, yakni antara pimpinan MPR dan pimpinan KPK, atau sebaliknya tidak ada masalah," ujar Haris.
Haris menyampaikan, pertemuan yang bersifat resmi juga termaktub dalam UU KPK baru Nomor 19 tahun 2019. Dalam aturan itu, kata dia, tak dimasalakan jika KPK melakukan koordinasi dengan lembaga negara dalam hal pencegahan korupsi.
"Apalagi salah satu tugas KPK sesuai UU KPK yang baru yakni UU No.19 Tahu 2019 adalah melakukan koordinasi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan resmi kelembagaan seperti itu," kata dia.
Diketahui, dua pimpinan MPR yakni, Zulkifli Hasan dan Jazilul Fawaid sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus berbeda di KPK.
Baca Juga: KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
Zulkifli Hasan belum lama ini dipanggil dalam kapasitas saksi ketika menjabat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014. Zulkifli diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).