Suara.com - Aparat kepolisian menangkap lima pelajar yang diduga melecehkan seorang siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Sebelumnya, Video pelecehan berupa peremasan payudara dan bagian tubuh lain siswi oleh lima siswa itu sempat beredar luas di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombe Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Polres Bolaang Mongondow. Dalam hal ini, lima terduga pelaku terdiri dari tiga pria dan dua perempuan.
"Lima orang ditangkap, memang enam yang dibawa dari sekolahan, tapi satunya korban. Lima yang diduga sebagai pelaku itu terdiri dari tiga cowok dan dua cewek," kata Jules kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Payudara Diremas Rekan Kelas Secara Ramai-ramai, Siswi RG Kini Trauma
Lima pelajar terduga pelaku itu adalah FL (pria), RM (pria), NP (pria), NR (perempuan) dan PN (perempuan). Sedangkan korban berinsial RG.
"Umurnya rata-rata 16 sampai 17 tahun untuk korban dan pelaku. Korbannya RG. Statusnya pelajar," sambungnya.
Jules menerangkan, penyelidikan atas kasus tersebut dilakukan seusai video pelecehan tersebut viral di media sosial.
Dari penyelidikan tersebut, polisi bisa menemukan keberadaan para terduga pelaku, Selasa (10/3/2020) pagi tadi.
"Tadi pagi ditangkap, setelah beredar viral sejak semalam sudah dilakukan penlurusan video tersebut. Penyelidikan kami ketahui bahwa diduga pelaku maupun korban bersekolah disalah satu bersekolah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow.”
Baca Juga: Bercanda Tunggu Guru, Motif 5 Pelajar Remas Payudara Siswi di Kelas
Atas perbuatannya, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak.