Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas

Selasa, 10 Maret 2020 | 16:06 WIB
Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung mengakui hingga kini memaang belum mengeksekusi eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. 

Alasannya, karena Karen sudah mendekam selama 1,5 tahun di Rutan dalam kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan terdakwa Karen Agustiawan belum dieksekusi karena penasehat hukumnya masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sehingga vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Baca Juga: KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi

"Jadi alasan tim JPU masih belum mengeksekusi yang bersangkutan, karena dia masih melakukan upaya hukum banding hingga kasasi, jadi belum inkrah," kata Hari di Kejaksaan Agung, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Sementara, Kuasa Hukum Karen, Susilo Ariwibowo menjelaskan kliennya itu sudah mendekam di rutan Kejagung selama 1,5 tahun atau selama mereka mengajukan kasasi ke MA.

"Kan putusan (Tipikor) masih belum inkrah, jadi belum dieksekusi (ke Lapas), Itu ada aturannya di Kemenkumham. Jadi total sudah 1,5 tahun Bu Karen menjalani proses penahanan," kata Susilo.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI