Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjuk beberapa jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
"Tim yang menangani terdiri dari jaksa senior semuanya, ada itu Parada Sitomorang, Muhammad Yusuf, Mirza, Naibaho dan ada Rambo," kata Kepala Kejari Medan Dwi Setyo, Selasa (10/3/2020).
Ia menyebutkan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara berikut dengan tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kejari Medan akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk secepatnya disidangkan.
Pelimpahan berkas itu kata Dwi diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).
Baca Juga: Tak Sesuai Skenario Awal, Istri Minta Jasad Hakim Jamaluddin Dibuang
"Pagi tadi baru kami lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kami akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik, dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan langsung P21. Ini sangat luar biasa," ujarnya.