"Sistem pembagiannya Rp 1,14 miliar, mereka bagi-bagi habis ada yang Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, yang tua (DN) ini pelaku utama Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," ungkap Yusri.
Korban yang sadar atas penipuan itu kemudian membuat laporan pada tanggal 29 Januari 2020 lalu. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi awalnya menciduk tersangka MR dan H di apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 5 Februari 2020. Dari keterangan MR dan H, polisi kemudian meringkus DN di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020. Selanjutnya, polisi menangkap A di Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua orang Sidrap," imbuh Yusri.
Baca Juga: Bobol ATM, Pelaku yang Ditangkap di Denggung Pakai Rekening Sendiri
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU no 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.