Kapolres Jakpus Ungkap Sikap NF Pembunuh Balita saat Pemeriksaan

Selasa, 10 Maret 2020 | 14:40 WIB
Kapolres Jakpus Ungkap Sikap NF Pembunuh Balita saat Pemeriksaan
Foto gadis pembunuh Sawah Besar di Instagram. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengungkapkan keadaan dan sikap tersangkan NF selama pemeriksaan.

Pernyataan Heru diungkapkan melalui sambungan telepon dalam Kabar Petang TvOne pada Senin (10/3/2020).

"Kondisi sehat bagus jadi bisa dikirim ke RS keramat Jati untuk observasi sebelum periksaan psikologi," kata Heru.

Ia juga menambahkan, "Sejak di kantor kami dua hari ini, kami lihat tersangka sejauh ini tidak ada kegelisahan, tidak ada resah, atau tidak ada galau."

Baca Juga: Cegah Penularan Corona, AIA dan Antis Bagikan Hand Sanitizer Gratis

Dengan sikapnya yang tenang Heru menyatakan bahwa NF sangat bisa diajak kerjasama dalam proses peneylidakan

"Setiap ditanya pasti jawab dan reality, benar-benar tidak susah untuk komunikasinya," tambahnya.

Menurut Heru, selama proses NF tidak ditempatkan di tahanan biasa namun diberikan tempat tidur berkasur karena masih anak-anak.

"Saya tanya, kamu nyaman di sini dia jawab nyaman pak. Ada yang kurang atau enggak, dia jawab enggak pak, begitu. Kami alhamdulillah tidak ada hambatan, tidak ada rasa takut, jadi pemeriksaan berjalan lancar," tambahnya.

Pihak orangtua, menurut Heru mengungkapkan bahwa NF memiliki tabiat yang wajar seperti anak-anak remaja pada umumnya.

Baca Juga: Floyd Mayweather Jr Tertarik Beli Klub Newcastle United

"Kesehariannya tidak ada yang aneh, normal-normal saja yang kelihatan bahwa si pelaku kelihatan pendiam," tambahnya.

Dari penyidikan polisi, pelaku NF sudah dinaikan sebagai tersangka karena telah didukung oleh bukti-bukti yang  ditemukan.

"Dari hasil penyidikan, kami sudah menaikkan dari pelaku menjadi tersangka. Hal ini dilakukan karena bukti-bukti yang kita dapatan juga bukti petunjuk," ungkapnya.

Atas perilakunya, NF terancam dikenakan Pasal Perlindungan Anak.

"Pasal yang kita kenakan perlundungan anak pasal 76 C, pasal 30 ayat 3, pasal 338 KUHP, namun demikin kita serahkan kuputusan pada hakim," ujar Reza.

Ia menambahkan jika menggunakan pasal 338 KUHP, maka ancaman hukuman bisa seumur hidup.

"Ancaman hukuman 338 itu seumur hidup," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI