Dari penyidikan polisi, pelaku NF sudah dinaikan sebagai tersangka karena telah didukung oleh bukti-bukti yang ditemukan.
"Dari hasil penyidikan, kami sudah menaikkan dari pelaku menjadi tersangka. Hal ini dilakukan karena bukti-bukti yang kita dapatan juga bukti petunjuk," ungkapnya.
Atas perilakunya, NF terancam dikenakan Pasal Perlindungan Anak.
"Pasal yang kita kenakan perlundungan anak pasal 76 C, pasal 30 ayat 3, pasal 338 KUHP, namun demikin kita serahkan kuputusan pada hakim," ujar Reza.
Baca Juga: Cegah Penularan Corona, AIA dan Antis Bagikan Hand Sanitizer Gratis
Ia menambahkan jika menggunakan pasal 338 KUHP, maka ancaman hukuman bisa seumur hidup.
"Ancaman hukuman 338 itu seumur hidup," tutupnya.