Suara.com - Polisi telah meringkus lima pelajar SMK di Sulawesi Utara terkait viral aksi pelecehan seksual terhadap seorang siswi di media sosial.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL, sedangkan dua siswi berinisial NR dan PN.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas mengatakan, motif kelima pelaku melakukan aksi tak terpuji itu hanya untuk mencari guyonan di kelas sambil menunggu guru.
"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," kata Jules seperti dilansir Antara, Selasa (10/3/2020).
Jules mengatakan, kelima pelaku berasal dari sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"Lima pelaku adalah siswa/siswi di salah satu SMK di Bolaang Mongondow," kata Jules.
Buntut dari tindakan itu kelima pelajar SMK itu ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.