Tiga WNI Dihukum Otoritas Singapura, BNPT Imbau Hati-hati Berdonasi

Selasa, 10 Maret 2020 | 14:09 WIB
Tiga WNI Dihukum Otoritas Singapura, BNPT Imbau Hati-hati Berdonasi
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius seusai menemui Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengaku telah meninjau tiga warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan bersalah oleh Pemerintah Singapura, karena mengirimkan uang ke terduga organisasi yang berafiliasi ke teroris. Suhardi meminta WNI yang berada di Singapura untuk berhati-hati ketika hendak melakukan donasi.

Suhardi mengaku sempat berkunjung langsung ke Singapura untuk menemui pihak otoritas yang berwenang dalam kasus tersebut. Dari informasi yang diperolehnya, Suhardi menyimpulkan kepada WNI untuk tidak sembarang melakukan donasi kepada organisasi-organisasi yang yang ternyata membiayai kegiatan radikalisme.

"Jangan memberikan donasi-donasi, donasi-donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan-kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Suhardi mengatakan awalnya ada empat WNI yang ditangkap oleh aparat setempat, namun satu dari mereka tidak terbukti. Ketiga WNI tersebut telah divonis bersalah dan meminta kepada KBRI di Singapura untuk tetap mendampingi.

Baca Juga: WNI Divonis Terlibat Kasus Teroris di Singapura, Mahfud: Saya Tanya ke BNPT

Meski begitu, ia mengakui tidak bisa menyimpulkan jika ketiga WNI tersebut tidak tahu kalau donasi yang mereka berikan itu untuk kegiatan-kegiatan terorisme. Lantaran Suhardi mengaku tidak bisa mengintervensi kewenangan otoritas di Singapura.

Meski demikian, ia sekali lagi mengingatkan kepada WNI di Singapura untuk lebih teliti dalam memberikan donasi.

"Tolong kalau donasi hati-hati betul, jangan sampai kita mendonasi, kita niatnya baik tapi ternyata itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang kurang baik akhirnya termonitor sama mereka dan itu dianggap sebagai pendanaan terorisme," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebanyak tiga orang warga negara Indonesia atau WNI terbelit kasus terorisme di Singapura. Mereka diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana menyebutkan ketiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA. Mereka tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Baca Juga: Soal Ahok, Ali Imron Bom Bali: Umat Islam Kok Lebih Brutal dari Teroris?

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI