Tiga WNI Dihukum Otoritas Singapura, BNPT Imbau Hati-hati Berdonasi

Selasa, 10 Maret 2020 | 14:09 WIB
Tiga WNI Dihukum Otoritas Singapura, BNPT Imbau Hati-hati Berdonasi
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius seusai menemui Menkopolhukam Mahfud MD. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Baca Juga: WNI Divonis Terlibat Kasus Teroris di Singapura, Mahfud: Saya Tanya ke BNPT

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI