Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda

Selasa, 10 Maret 2020 | 12:38 WIB
Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan class action atau gugatan perwakilan kelompok warga terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020. Gugatan tersebut ditujukan ke Gubernur Anies Baswedan.

Sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Panji S. berhalangan hadir dikarenakan sakit.

Anggota majelis hakim Bintang Al menuturkan bahwa sidang pembacaan putusan rencananya akan digelar pada Selasa (17/3/2020) pekan depan.

Baca Juga: Masker Langka dan Dibanderol Rp 350 Ribu, Anies: Alhamdulillah Bisa Dibeli

"Sidang ditunda Selasa 17 Maret 2020 dengan agenda pembacaan putusan. Hakim juga manusia biasa yang bisa sakit," kata Bintang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya direncanakan menggelar sidang putusan class action atau gugatan perwakilan kelompok warga terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sidang sedianya digelar hari ini Selasa (10/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Berdasar pantauan Suara.com hingga pukul 11.00 WIB, sidang yang rencananya digelar di Ruang Kusuma Admadja IV itu masih belum dimulai.

Sidang putusan ini untuk menentukan diterima atau tidaknya gugatan class action yang diajukan warga Jakarta yang diakomodir oleh Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

 Pengendara melintasi banjir yang menggenangi Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Hujan deras sejak Senin dini hari membuat sejumlah daerah di Ibu Kota tergenang banjir. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.)
Pengendara melintasi banjir yang menggenangi Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2020). Hujan deras sejak Senin dini hari membuat sejumlah daerah di Ibu Kota tergenang banjir. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.)

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugutan class action yang dilayangkan semata-mata bukan hanya untuk meminta pertanggungjawaban ganti rugi materil akibat banjir Jakarta yang terjadi di awal tahun 2020. Melainkan, dia mengklaim bahwa gugutan tersebut setidaknya bisa menjadi titik mula perubahan agar kedepannya Anies atau Gubernur DKI Jakarta selanjutnya bisa benar-benar serius menangani persolan banjir.

Baca Juga: Dilarang PTUN, Anak Buah Anies Ngotot Mau Ulang Lelang ERP

"Gugatan ini juga mengharapkan perubahan. Ini pembelajaran buat Pemprov DKI supaya ke depannya betul-betul mempersiapkan. Kita tahu Jakarta ini memang rawan banjir," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tigor mengemukakan bahwa salah satu permasalahan besar yang ada di Jakarta selain kemacetan ialah banjir. Kedua persoalan itu kata dia, kerap dijadikan bahan kampanye oleh setiap calon gubernur DKI Jakarta.

"Artinya dia tahu Jakarta ini banjir. Kalau Gubernur (Anies), harusnya dia tahu bagaimana menolong warganya. Ini tidak dilakukan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI