Suara.com - Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 berharap gugatan class action atau perwakilan kelompok warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sehingga, nantinya diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi Anies dan gubernur DKI Jakarta selanjutnya untuk benar-benar serius menangani persoalan banjir.
Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan class action yang dilayangkan semata-mata bukan hanya untuk meminta pertanggungjawaban ganti rugi materil akibat banjir Jakarta yang terjadi di awal tahun 2020.
Melainkan, dia mengklaim bahwa gugutan tersebut setidaknya bisa menjadi titik mula perubahan agar ke depannya Anies atau Gubernur DKI Jakarta selanjutnya bisa benar-benar serius menangani masalah banjir.
Baca Juga: Pengamat SMC Sebut Anies Sebagai Sosok Filsuf Agung
"Gugatan ini juga mengharapkan perubahan. Ini pembelajaran buat Pemprov DKI supaya ke depannya betul-betul mempersiapkan. Kami tahu Jakarta ini memang rawan banjir," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Tigor mengemukakan bahwa salah satu permasalahan besar yang ada di Jakarta selain kemacetan ialah banjir. Kedua persoalan itu bahkan kata dia, kerap dijadikan bahan kampanye oleh setiap calon gubernur DKI Jakarta.
"Artinya dia tahu Jakarta ini banjir. Kalau Gubernur (Anies), harusnya dia tahu bagaimana menolong warganya. Ini tidak dilakukan," katanya.
Hari ini, majelis hakim akan memutuskan apakah akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan korban banjir Jakarta terhadap Anies.
Tigor menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan class action lantaran Anies dinilai tidak mempersiapkan sistem yang baik untuk menanggulangi dan mengantisipasi banjir Jakarta di awal tahun 2020. Padahal, kata dia, jika Anies mampu menanggulangi dan mengantisipasi hal tersebut maka tidak banyak warga yang terdampak dan merugi akibat banjir di awal tahun tersebut.
"Misalnya, ada early warning system (sistem peringatan dini). Kedua, ada sistem bantuan darurat emergency respons. Dua ini tidak dijalankan pada saat banjir di Jakarta 1 Januari 2020," kata dia.
Baca Juga: Anies Pilih Bungkam Ditanya Nasib Formula E saat Jakarta Waspada Corona