Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan class action atau gugatan perwakilan kelompok terkait banjir Jakarta di awal tahun 2020 terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sidang sedianya digelar hari ini Selasa (10/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasar pantauan Suara.com, hingga pukul 11.00 WIB sidang yang rencananya digelar di Ruang Kusuma Admadja IV itu masih belum dimulai.
Sementara itu, Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan menuturkan bahwa sidang putusan ini nantinya akan menentukan diterima atau tidaknya gugatan class action yang diajukan warga Jakarta yang diakomodir olehnya.
Baca Juga: Pengamat SMC Sebut Anies Sebagai Sosok Filsuf Agung
"Sidangnya untuk memutuskan majelis hakim yang menangani perkara ini, akan menetapkan menerima atau tidak gugatan ini sebagai gugatan class action," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Selanjutnya, kata Tigor, setelah gugatan class action dinyatakan oleh majelis hakim telah memenuhi syarat dan diterima maka selanjutnya yakni akan masuk ke tahap notifikasi.
"Kalau sebenarnya sudah ditetapkan sebagai majelis hakim gugatannya memenuhi syarat class action, akan lanjut pada proses berikutnya, yaitu notifikasi. Melakukan pengumukan tentang keberadaan gugatan ini kepada warga Jakarta yang banjir pada 1 Januari 2020," katanya.
Tigor menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan class action lantaran Anies dinilai tidak mempersiapkan sistem yang baik untuk menanggulangi dan mengantisipasi banjir Jakarta di awal tahun 2020. Padahal, kata dia, jika Anies mampu menanggulangi dan mengantisipasi hal tersebut maka tidak banyak warga yang terdampak dan merugi akibat banjir di awal tahun tersebut.
"Misalnya, ada early warning system (sistem peringatan dini). Kedua, ada sistem bantuan darurat emergency respons. Dua ini tidak dijalankan pada saat banjir di Jakarta 1 Januari 2020," tandasnya.
Baca Juga: Anies Pilih Bungkam Ditanya Nasib Formula E saat Jakarta Waspada Corona