Suara.com - Kasus pembunuhan hakim hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang didalangi istri muda, Zuraida Hanum memasuki babak baru.
Polisi telah menyerahkan berkas perkara milik Hanun dan dua tersangka lain, yakni Reza Fahlevi (29) dan Jefry Pratama (42) ke Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2020), hari ini.
Pelimpahan itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka lengkap alias P21 pada 27 Februari 2029.
Pantauan ANTARA di lokasi, Hanun dan dua tersangka tiba di Kejari Medan pukul 09.36 WIB.
Baca Juga: Bunuh Hakim PN Medan, Istri Muda Nyaris Diceraikan karena Rakus Harta
Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti bukti satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam, mobil Toyota Camry BK 78 ZH, dan sepeda motor Honda Vario BK 5898 AET.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan berkas BAP tiga tersangka pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Jumat mengatakan BAP ini telah dilimpahkan ke penyidik pada 1 Februari 2020 dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 Februari.
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," katanya.
Tim Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan meringkus tiga orang tersangka, yakni ZH (41),JF (42) dan RF (29) pelaku pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin
Baca Juga: Dari Masalah Rumah Tangga, Hakim PN Medan Dihabisi Pembunuh Suruhan Istri
Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11/2019)