Suara.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik kebijakan pemerintah yang batal menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mardani mengklaim, kebijakan tersebut tak lepas dari perjuangan anggota DPR Fraksi PKS yang konsisten mengkritik pemerintah soal kenaikan iuran BPJS.
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, sebagai tanggapan atas cuitan seorang warganet yang membagikan video saat Fraksi PKS memprotes kenaikan BPJS dalam Rapat Gelar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada November 2019.
"Alhamdulillah. Sejak awal pelantikan Oktober 2019 , anggota dewan @FPKSDPRRI terus menerus mengkritik kebijakan kenaikan BPJS. Perjuangan terus bergerak di berbagai lini, MK, MA, dll," tulis Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: 5 Berita Hits Bola: Shin Tae-yong Sebut Pemain Cuma Kuat Main 20 Menit
Lebih lanjut, Mardani pun mengungkit pernyataan Wakil Ketua IX DPR Ansory Siregar yang mengatakan bahwa pemerintah bersikap zalim kalau tetap menaikkan iuran BPJS kelas III. Menaikkan iuran BPJS sama saja membuat rakyat sengsara.
"Pemerintah dzolim jika tetap naikkan BPJS," imbuhnya.
Tak ayal, cuitan Mardani tersebut mendapat tanggapan dari warganet lewat beragam komentar seperti ini.
"Hanya PKS yang konsisten pejuangkan BPJS. Alhamdulillah MA telah mengembalikan sesuai UUnya," kata @sersanqomar.
"Kok mengkritik jadi kebanggaan..harus tidak berhenti kritik tapi kasih juga solusinya," timpal @HarryIndah3.
Baca Juga: Paman Tega Perkosa dan Cekik Keponakan Hingga Tewas di Kamar
MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujar Andi Samsan.
Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.