"Yang wawancara kebanyakan waktu luang sepertinya," kata @kekeylidyarini.
Rangga Sasana saat ini berstatus tersangka. Ia ditangkap atas dugaan penyebaran kabar bohong yang berujung keonaran. Pria tersebut dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun, penahanannya ditangguhkan.