Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mencari keberadaan tiga istri para buronan KPK. Mereka adalah istri dari eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung.
"Tentunya penyidik KPK tidak hanya mencari para DPO yang tiga tersangka NHD (Nurhadi), HS (Hiendra Soenjoto), dan RH (Rezky Herbiyono). Tetapi juga istri tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).
Ali menyebut alasan KPK turut mencari keberadaan tiga istri para buron, lantaran ketiganya pun turut mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Sudah kami panggil dua kali, bahkan tiga kali, tapi tidak memenuhi, atau mangkir dari panggilan penyidik," ujar Ali.
Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
Sebelumnya, KPK kembali melakukan penggeledahan di Vila diduga milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Dimana, dalam penggeledahan KPK tak menemukan keberadaan Nurhadi mapun menantunya tersebut.
Namun, KPK menemukan sejumlah motor gede (Moge) maupun empat mobil mewah di vila milik Nurhadi tersebut yang disimpan di dalam salah satu gudang.
Di mana sejumlah moge dan mobil mewah sudah disegel oleh KPK. Lantaran diduga adanya terkait dengan perkara pemberian suap maupun gratifikasi kepada Nurhadi.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Baca Juga: KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.