Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen

Selasa, 10 Maret 2020 | 09:04 WIB
Kejagung Belum Terima Petikan Putusan Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima petikan putusan vonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dari Mahkamah Agung. Karen divonis bebas dari jerat penjara 8 tahun dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan hingga Selasa (10/3/2020) ini pihaknya belum menerima petikan putusan tersebut.

"Kami belum menerima pemberitahuan putusan," kata Hari saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Heri menjelaskan, Kejagung tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan. Hal ini dikarenakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi; jaksa tidak bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA, kecuali terpidana atau terdakwa dan atau ahli warisnya.

Baca Juga: Posisi Deputi Penindakan KPK Kosong, Bakal Diisi Polri atau Kejagung?

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya masih menunggu petikan putusan dari MA tersebut sebelum membebaskan Karen.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyapa para jurnalis seusai jamuan makan siang dengan wartawan di Jakarta, Senin (10/6). Karen Agustiawan secara resmi melepas jabatannya pada 1 Oktober 2014 dan digantikan Direktur Hulu Pertamina Muhamad Husen sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina. [Antara/Andika Wahyu]
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyapa para jurnalis seusai jamuan makan siang dengan wartawan di Jakarta, Senin (10/6). Karen Agustiawan secara resmi melepas jabatannya pada 1 Oktober 2014 dan digantikan Direktur Hulu Pertamina Muhamad Husen sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina. [Antara/Andika Wahyu]

"Ini sudah putusan kasasi, final buat jaksa. untuk keluarkan Bu Karen dari tahanan itu dasarnya petikan putusan. InsyaAllah segera, harapannya siang ini," kata Soesilo kepada Suara.com.

Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).

"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Tambang Emas hingga Budidaya Ikan Arwana Milik Heru Hidayat Disita Kejagung

Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI