Suara.com - Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta-fakta baru tentang pembunuhan serta pemerkosaan terhadap MNS, siswi madrasah di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Itu setelah Polres Tanjung Balai berhasil menangkap pelaku, yakni S alias P (16) yang tak lain tidak bukan merupakan paman korban.
S alias P juga dihadirkan polisi saat gelar perkara kasus pembunuhan gadis berusia 14 tahun tersebut, Senin (9/3/2020).
Menggunakan baju berwarna hitam, tangan diborgol, dan memakai sebo, tersangka S alias P (16) tampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam paparan tersebut.
Baca Juga: Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
Menurut Polisi, tersangka melakukan aksinya karena sering menonton video porno. Bahkan, pada hari dia melakukan tindakan keji, S alias P juga baru pulang menonton video porno di warnet.
“Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan, tersangka sering menonton film porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, Senin (9/3/2020).
Yudha mengatakan, tersangka sudah beberapa kali kepergok oleh korban. Setiap kepergok korban selalu bercerita kepada kakeknya.
Yudha menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menyekap wajah korban menggunakan bantal.
Di situ, korban sempat terbangun. Pelaku lalu mencekik leher serta memukul wajah korban sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Remaja Pemerkosa Mayat Siswi MTs Sempat Main Warnet dan Makan di Rumah Uwak
“Korban sempat melawan sebelum tewas. Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Korban ditemukan oleh ibunya dalam kondisi kepala dibungkus seprai dan terdapat bercak darah.
“Di tubuh korban ditemukan memar dan mengeluarkan darah. Pada bagian alat vital korban juga mengeluarkan darah,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Congkel pakai sendok semen
Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi MTs berinisial MNS (14) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial S alias P (16), berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Kapolres Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan, S alias P kekinian masih diperiksa secara intensif.
Berdasarkan keterangan sementara S alias P kepada polisi, peristiwa berawal saat pelaku dari warnet ke rumah uwaknya yang bersebelahan dengan rumah korban, Sabtu (7/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Yudha mengatakan, pelaku semapat lebih dulu makan di rumah pamannya itu. Setelahnya, pelaku keluar dari rumah saudaranya itu sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat keluar rumah, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku lalu mengambil sendok semen yang berada disamping rumah uwaknya,” kata Yudha seperti diberitakan Kabarmedan.com—jaringan Suara.com, Minggu (8/3/2020).
Seusai mengambil sendok semen, pelaku lalu mencongkel pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil dibuka pelaku masuk dan menuju kamar korban.
Sempat lihat orangtua korban
“Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku sempat melihat orang tua dan kedua adik korban sedang tertidur di depan ruang televisi,” ujarnya.
Melihat situasi aman, pelaku masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur di atas kasur. Pelaku lalu merebahkan tubuhnya di samping tubuh korban, serta mengambil bantal yang ada di dekat kasur tersebut.
“Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal. Korban yang terbangun melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Perkosa jenazah korban
Melihat keadaan itu, kata Yudha, pelaku mencekik korban serta memukul daerah pipi sebelah kiri korban sebanyak 5 kali.
“Melihat korban tidak lagi melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia, pelaku kemudian menurunkan celana pendek korban dan menyetubuhinya,” jelasnya.
Setelah puas melampiaskan hasratnya, kata Yudha, pelaku lalu pergi meninggalkan korban.
“Sebelum pergi, pelaku menutup daerah wajah korban dengan seprai yang ada di atas kasur. Selanjutnya, pelaku pergi ke luar rumah dari pintu belakang rumah korban.”
Ditemukan ibu
Siswi MTs berusia 14 tahun berinisial MNS tewas dalam kamar rumahnya, Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (7/3).
Gadis tersebut diduga diperkosa. Sebab, saat ditemukan, MNS tak lagi memakai celana dalam. Sedangkan celananya sudah melorot ke kaki.
Korban ditemukan dalam kondisi muka luka lebam dan Leher mengalami luka berdarah. MNS diduga menjadi korban perkosaan disertai pembunuhan.
Berdasarkan Informasi terhimpun, korban kali pertama ditemukan tewas oleh ibunya Nur Aisyah Damanik (39), yang saat itu berniat membangunkan korban agar bersiap-siap berangkat ke sekolah.
Namun, korban tidak menjawab dari kamar. Karena tidak ada jawaban ibu korban masuk ke dalam dan menemukan putrinya dalam kondisi tidak bernyawa.
“Saat itu muka korban telah tertutup seprai warna putih. Setelah dibuka ternyata korban dalam kondisi sekarat dengan wajah lebam dan leher berdarah. Keluarga selanjutnya membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong,” kata Kapolres Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira.