Menlu Retno: 1 WNI Positif Corona di Australia Pemegang Permanent Resident

Senin, 09 Maret 2020 | 22:36 WIB
Menlu Retno: 1 WNI Positif Corona di Australia Pemegang Permanent Resident
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memastikan, seseorang yang baru dinyatakan positif terinfeksi virus corona COVID-19 di Melbourne, Australia adalah warga negara Indonesia.

Retno mengatakan, kabar tersebut telah dikonfirmasi melalui Duta Besar Australia yang menyebut WNI tersebut adalah seorang perempuan berusia sekitar 50 tahun.

"Tadi saya bertemu dengan Dubes Australia untuk Indonesia dan intinya, satu saya menanyakan status ibu tersebut. Diperoleh informasi  beliau adalah WNI pemegang permanent resident," kata Retno kepada wartawan seusai pertemuan dengan Menlu Belanda di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) malam.

Diketahui, permanent residency (PR) atau tinggal tetap merupakan salah satu jenis visa yang diatur oleh Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia bagi penduduk tetap non WN Australia.

Baca Juga: 2 Pasien di Bandung Diduga Kuat Positif Virus Corona

Pemegang PR visa memiliki hak yang sebagian besar sama dengan warga negara Australia.

Namun, terdapat dua hal mendasar yang membedakan pemegang PR visa dengan WN Australia.

Pertama, seorang WN Australia bebas keluar masuk Australia tanpa memiliki dokumen perjalanan.

Sedangkan seorang pemegang PR visa harus memastikan bahwa dia memiliki dokumen visa PR yang masih berlaku.

Kedua, pemegang PR visa tidak memiliki hak pilih dalam Pemilu kecuali dalam beberapa kasus tertentu.

Baca Juga: Identitas Lengkap 19 Pasien Positif Virus Corona di Indonesia

"Jadi statusnya seperti itu dan kita akan mencoba untuk mendapatkan informasi lebih banyak, tetapi sekali lagi kita hormati privacy act. Tetapi kalau beliau WNI berarti beliau harus paham bahwa sewaktu-waktu beliau memerlukan bantuan maka ada perwakilan kita yang siap untuk sewaktu-waktu," tegasnya.

REKOMENDASI

TERKINI