Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi memutus bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengemukakan, Karen divonis bebas Majelis Hakim MA lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Andi Samsan dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
Baca Juga: Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Andi menambahkan, majelis hakim membacakan vonis lepas, dalam sidang yang dipimpin Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).
Sehingga putusan MA, sekaligus menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.
Hingga berita ini ditulis, pihak MA belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar vonis bebas Karen Agustiawan.
Baca Juga: Karen Agustiawan Pertanyakan Sponsor Utama Kasus BMG yang Menjeratnya
Sebelumnya, Hakim Ketua Emilia menilai terdakwa Karen telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.