KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi

Senin, 09 Maret 2020 | 21:47 WIB
KPK Segel Mobil Mewah dan Moge Milik Buronan Nurhadi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penindakan KPK langsung menyegel belasan motor gede dan mobil mewah yang ditemukan di vila milik eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, yang kekinian berstatus buronan, kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).

Penggeledahan dilakukan tim KPK dalam upaya pencarian buronan Nurhadi serta menantunya, Rezky Hebiyono.

"Sudah disegel semua. Ada mobil Land Cruiser, dan beberapa motor gede,” kata Plt Juru Bicara KPk Ali Fikri, Senin malam.

Ali menyebut, tim penindakan KPK sejak Senin siang hingga malam masih melakukan penggeledahan. Karenanya, Ali mengakui belum bisa memberikan keterangan detail jumlah dan jenis barang mewah milik Nurhadi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Persoalkan SPDP dalam Sidang Prapreradilan Buronan KPK Nurhadi

Untuk diketahui, selain Nurhadi dan Rezky yang buron, KPK juga belum menahan pemberi suap terhadap mereka, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Mereka semua kekinian berstatus buron.

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Baca Juga: Geledah Vila Nurhadi di Bogor, KPK Temukan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI