Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akan bertanya kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diputus bersalah oleh pengadilan Singapura.
Untuk diketahui, tiga WNI tersebut dinyatakan bersalah setelah ketahuan mengirimkan sejumlah uang ke organisasi terlarang yang diduga berkaitan dengan kegiatan terorisme.
Mahfud mengatakan, awalnya belum mendapat informasi soal itu. Namun, Mahfud menilai apabila ada orang yang ketahuan mengirim uang untuk organisasi teroris, maka dapat disimpulan orang tersebut juga ikut serta dalam kegiatan teroris.
"Ya tentu orang yang mendanai teroris tuh berarti sudah teroris juga karena kalau di dalam hukum itu sesuatu yang keikutsertaan atau bersama-sama itu berarti tindakan yang sama," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Soal Ahok, Ali Imron Bom Bali: Umat Islam Kok Lebih Brutal dari Teroris?
Meski begitu, Mahfud tidak menjelaskan terperinci pengetahuannya mengenai kasus tersebut. Untuk lebih jelasnya, ia akan mencari informasi detail kepada pihak BNPT.
"Tinggal pembuktiannya, tinggal pembuktiannya. Nanti kita lihat lah prosesnya besok juga akan saya tanya ke BNPT," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak tiga orang warga negara Indonesia atau WNI terbelit kasus terorisme di Singapura. Mereka diputus bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana menyebutkan ketiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA. Mereka tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.
Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.
Baca Juga: 3 WNI Terbelit Kasus Teroris di Singapura, Diputus Bersalah
RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.
Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.
RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.
"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).
RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp 13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Sedangkan, AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.