Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar NF tersangka kasus pembunuhan APA bocah perempuan berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak dipenjara.
KPAI ingin gadis yang membunuh korban dan mayatnya disimpan di lemari baju direhabilitasi.
Komisioner KPAI, Putu Elfina mengatakan rehabilitasi harus dilakukan agar ke depannya kejadian serupa tak terulang. Pasalnya, kasus NF ini disebut bukan kasus biasa.
Salah satu tolak ukur uniknya kasus ini, kata Putu, karena NF tak memilih korban. Tidak ada motif khusus yang menjadi alasan NF membunuh balita itu.
Baca Juga: Siswi SMP Simpan Mayat Bocah di Lemari, KPAI: Guru BK Harusnya jadi Benteng
"Dia melakukan kejahatan pembunuhan terhadap korban yang tidak punya hubungan masalah dengan dia. Artinya random dan siapa saja bisa jadi korban," ujar Putu di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Selain itu, NF mengaku kepada polisi mengaku tak memiliki rasa bersalah. Padahal, normalnya pembunuhan yang memiliki motif saja biasanya memunculkan rasa bersalah pada pelaku.
Bahkan NF juga sempat mengunggah status Facebook mengenai pembunuhan yang ia lakukan. Aksinya juga seperti berencana dengan menyiapkan sejumlah skenario.
Meski demikian, NF juga seperti tidak menganggap tindakannya melakukan pembunuhan dengan sadis. Padahal, masyarakat menilai NF mengeksekusi adik dengan sadis.
"Maka karena berbagai alasan seperti ini, itu yang menguatkan (tidak boleh di penjara)," jelasnya.
Baca Juga: Pembunuh Bocah di Lemari Masih Anak-anak, NF Harus Diperlakukan Khusus
Jika dipenjara, maka NF juga akan bertemu dengan narapidana kasus kriminal lainnya. Hal ini membuatnya bisa mendapatkan pengaruh buruk dan tak menutup kemungkinan setelah bebas akan melakukan hal serupa.