Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng

Senin, 09 Maret 2020 | 19:46 WIB
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI