Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Akhir Pelarian Iwan Si Tukang Cabul di Ujung Beceng
Senin, 09 Maret 2020 | 19:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
04 November 2024 | 13:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI