Ini Pengakuan Petugas Damkar di Kasus Aulia Kesuma Istri Bakar Suami

Senin, 09 Maret 2020 | 19:08 WIB
Ini Pengakuan Petugas Damkar di Kasus Aulia Kesuma Istri Bakar Suami
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang dirancang Aulia Kesuma di PN Jaksel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma terhadap suami, Edi Candra Purnama dan anak tirinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan seoran petugas Pemadam Kebakaran bernama Fery sebagai saksi di sidang kasus pembunuhan berencana tersebut. 

Dalam persidangan, petugas damkar yang dinas di pos Cipete, Jakarta Selatan itu mengaku mencium bau bensin saat memadamkan api di rumah Aulia Kesuma di Lebak Bulus pada Sabtu (24/8/2019) lalu.

Petugas Pemadam Kebakaran Fery bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma terhadap suami, Edi Candra Purnama dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Suara.com/Stephanus Aranditio).
Petugas Pemadam Kebakaran Fery bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma terhadap suami, Edi Candra Purnama dan anak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Suara.com/Stephanus Aranditio).

"Dari atas ke bawah sepintas mencium bau bensin saja. Kami fokus ke titik api," kata Fery dalam persidangan.

Baca Juga: Mayat Bertato Burung Hantu, Ketum XTC: Almarhumah Bukan Anggota

Bahkan dia mengaku sempat memberi tahu kepada komandan damkar bahwa ada bau bensin.

"Kami beri tahu danton regu ada bau bensin," tegasnya.

Namun, dia sebagai petugas hanya melakukan tugasnya memadamkan api, informasi yang dia terima api berasal dari hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

Sebelumnya, dalam kronologi yang dirilis polisi, Aulia Kesuma memang sempat meracuni Edi Candra Purnama.

Setelah itu, Aulia bersama putranya Geovanni Kelvin, dan dua pembunuh bayaran, Sugeng dan Agus membekap Edi dengan menggunakan kain, meletakkannya di garasi dan membakar rumah tersebut dengan tiga obat nyamuk yang diletakkan di kamar Edi, kamar Dana di lantai 2 dan garasi.

Baca Juga: Siswi SMP Simpan Mayat Bocah di Lemari, KPAI: Guru BK Harusnya jadi Benteng

"Perencanaan berikutnya adalah membakar rumah seolah-olah meninggal karena terbakar. Dibuatlah tiga komponen pembakar dengan obat nyamuk spiral dan diletakkan kain yang sudah disiram bensin di samping obat nyamuk," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Aulia berharap obat nyamuk itu dapat membakar rumah selang 12 jam setelah dinyalakan pada Sabtu (24/8/2019) pukul 07.00 WIB.

Tanpa sepengetahuan Aulia, dua obat nyamuk yang diletakkan di kamar Edi dan garasi dipadamkan oleh salah satu pembunuh bayaran berinisial S.

"Namun saat obat nyamuk dibakar, S berubah pikiran, timbul ketidaktegaan. Obat nyamuk di garasi dan di kamar ED dimatikan dengan cara diludahi," ujar Suyudi.

Obat nyamuk itu pun hanya membakar kamar Dana di lantai 2. Peristiwa kebakaran itu pun langsung dipadamkan oleh 4 mobil pemadam kebakaran pada Sabtu pukul 19.00 WIB.

Karena rencana dibakar dalam rumah itu gagal, kedua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat oleh Aulia dan KV, untuk dibakar di dalam mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI