Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma terhadap suami, Edi Candra Purnama dan anak tirinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan seoran petugas Pemadam Kebakaran bernama Fery sebagai saksi di sidang kasus pembunuhan berencana tersebut.
Dalam persidangan, petugas damkar yang dinas di pos Cipete, Jakarta Selatan itu mengaku mencium bau bensin saat memadamkan api di rumah Aulia Kesuma di Lebak Bulus pada Sabtu (24/8/2019) lalu.
"Dari atas ke bawah sepintas mencium bau bensin saja. Kami fokus ke titik api," kata Fery dalam persidangan.
Baca Juga: Mayat Bertato Burung Hantu, Ketum XTC: Almarhumah Bukan Anggota
Bahkan dia mengaku sempat memberi tahu kepada komandan damkar bahwa ada bau bensin.
"Kami beri tahu danton regu ada bau bensin," tegasnya.
Namun, dia sebagai petugas hanya melakukan tugasnya memadamkan api, informasi yang dia terima api berasal dari hubungan pendek arus listrik atau korsleting.
Sebelumnya, dalam kronologi yang dirilis polisi, Aulia Kesuma memang sempat meracuni Edi Candra Purnama.
Setelah itu, Aulia bersama putranya Geovanni Kelvin, dan dua pembunuh bayaran, Sugeng dan Agus membekap Edi dengan menggunakan kain, meletakkannya di garasi dan membakar rumah tersebut dengan tiga obat nyamuk yang diletakkan di kamar Edi, kamar Dana di lantai 2 dan garasi.
Baca Juga: Siswi SMP Simpan Mayat Bocah di Lemari, KPAI: Guru BK Harusnya jadi Benteng
"Perencanaan berikutnya adalah membakar rumah seolah-olah meninggal karena terbakar. Dibuatlah tiga komponen pembakar dengan obat nyamuk spiral dan diletakkan kain yang sudah disiram bensin di samping obat nyamuk," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).