Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyimpulkan bahwa pemerintah harus menuruti keputusan MA tersebut.
Menurutnya, putusan MA yang bersifat final itu tidak bisa kemudian dibalas dengan banding. Hal tersebut tentu berbeda dengan judicial review untuk gugatan perkara perdata atau pidana yang masih bisa dilawan oleh peninjauan kembali (PK).
"Putusan MA kalau judicial review itu adalah putusan yang final tidak ada banding terhadap judicial review," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Hoaks Anak NU Dilarang Sekolah di Muhammadiyah, Mahfud MD Diminta Bertindak
Sedangkan untuk keputusan MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan presiden yang mengatur soal kenaikan tarif iuran BPJS tersebut, kata Mahfud tidak bisa diganggu gugat.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud pemerintah sudah seyogyanya mengikuti keputusan MA itu.
"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan," kata dia.
Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sambangi Kemenkumham, Mahfud MD Tanya Soal Pemblokiran Paspor WNI Eks ISIS
"Menerima dan mengabulkan seabgian permohonan komunitas pasien cuci datah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujarnya.
Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.