MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan

Senin, 09 Maret 2020 | 18:53 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Belum Terima Salinan Putusan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pemberitaan yang mengemukakan bahwa lembaga tersebut mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas dalam keterangannya, Senin (9/3/2020).

Iqbal menuturkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.

Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Sopir Ojek Online Minta Perubahan Tarif per Kilometer

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung resmi memutuskan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Merespon putusan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah segera melaksanakan putusan MA.

Pernyatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh yang mengapresiasi putusan. Sebab, putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS sangat diharapkan dan diperjuangkan sebelumnya oleh Komisi IX.

"Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Nihayatul kepada wartawan, Senin (9/3/2020).

"Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini," ujarnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Rakyat Menjerit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI