MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS, Fadli Zon Usul Ganti Jamkesmas

Senin, 09 Maret 2020 | 18:23 WIB
MA Batalkan Kenaikan Tarif BPJS, Fadli Zon Usul Ganti Jamkesmas
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemui babak baru. Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan harga iuran.

Padahal, tarif menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengobati defisit BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Fadli Zon memberikan usulan untuk membubarkan BPJS Kesehatan. Ia meminta agar program asuransi kesehatan itu dikembalikan seperti dulu.

"BPJS ini bubarkan sajalah, ganti seperti dulu Jamkesmas," cuit Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buronan Nurhadi

Fadli Zon usul BPJS Kesehatan ganti Jamkesmas (twitter/@fadlizon)
Fadli Zon usul BPJS Kesehatan ganti Jamkesmas (twitter/@fadlizon)

Beberapa warganet setuju dengan usulan tersebut.

Seperti komentar dari @adi_surya21, "Iya atur aja pak, kami mah terima-terima aja".

"Balikin ke askes dan jamsostek. Lebih lama mengurus pakai BPJS dibanding dulu pakai Askes," tulis @kyanom.

MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga: Daftar Menteri Malaysia di Kabinet Perdana Menteri Muhyiddin Yassin

Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Selasa (5/12).
Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Selasa (5/12).

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI