Dalam kasis ini, Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa Orang Tua Farhat Abbas? Pengacara Agus Salim Punya Latar Belakang Bukan Keluarga Abal-abal
24 November 2024 | 18:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI