Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasis ini, Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI