Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dikabarkan divonis bebas setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Karen merupakan terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Pengacara Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya dinyatakan bebas atas kasasi yang diajukan di MA. Namun, tim pengacara masih menunggu petikan putusan MA tersebut.

"Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih tunggu," kata Soesilo dihubungi, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Karen Agustiawan Pertanyakan Sponsor Utama Kasus BMG yang Menjeratnya

Karen sebelumnya telah divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Juni 2019 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

Hingga berita ini ditulis, pihak MA belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar vonis bebas Karen Agustiawan.

Sebelumnya, Hakim Ketua Emilia pun menilai terdakwa Karen telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Karen terbukti pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Dimana aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Baca Juga: Populer Istilah Dikarenkan Karen Agustiawan, Pertamina: Belum Dengar

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan Investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence". Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI