Suara.com - Mahkamah Agung resmi memutuskan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Merespon putusan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah segera melaksanakan putusan MA.
Pernyatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh yang mengapresiasi putusan. Sebab, putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS sangat diharapkan dan diperjuangkan sebelumnya oleh Komisi IX.
"Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Nihayatul kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
"Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA ini," ujarnya.
Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Detailnya!
Sementara itu, Anggota Komisi IX Saleh Daulay juga meminta hal serupa, yakni agar pemerintah segera melaksankan putusan MA.
"Saya mengapresiasi keputusan MA. Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Saleh.
Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
"Menerima dan mengabulkan seabgian permohonan komunitas pasien cuci datah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujarnya.
Kemudian, turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Terakhir, pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutup Andi.