“Di tubuh korban ditemukan memar dan mengeluarkan darah. Pada bagian alat vital korban juga mengeluarkan darah,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Congkel pakai sendok semen
Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap siswi MTs berinisial MNS (14) di Tanjung Balai, Sumatera Utara, berinisial S alias P (16), berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Baca Juga: Ditemukan Tewas Tanpa Celana, Pemerkosa Mayat Siswi MTs Ternyata Sang Paman
Kapolres Tanjungbalai Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira mengatakan, S alias P kekinian masih diperiksa secara intensif.
Berdasarkan keterangan sementara S alias P kepada polisi, peristiwa berawal saat pelaku dari warnet ke rumah uwaknya yang bersebelahan dengan rumah korban, Sabtu (7/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Yudha mengatakan, pelaku semapat lebih dulu makan di rumah pamannya itu. Setelahnya, pelaku keluar dari rumah saudaranya itu sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat keluar rumah, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku lalu mengambil sendok semen yang berada disamping rumah uwaknya,” kata Yudha, Minggu (8/3/2020).
Seusai mengambil sendok semen, pelaku lalu mencongkel pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil dibuka pelaku masuk dan menuju kamar korban.
Baca Juga: Modal Sendok Semen, Awal Mula S Perkosa Mayat Siswi MTs Meski Ada Ibunya
Sempat liat orangtua korban