Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya

Senin, 09 Maret 2020 | 16:53 WIB
Merasa Jadi Korban Salah Tangkap, Hacker Gugat Polda Metro Jaya
Sidang praperadilan Juny Maimun alias Acong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sidang praperadilan yang diajukan Juny Maimun sendiri seharusnya digelar hari ini oleh hakim tunggal Ratmoho. Namun sidang dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2020/ PN.JKT.Sel itu harus ditunda sepekan karena pihak termohon Polda Metro Jaya tidak hadir.

"Kami sudah hadir sebagai pemohon, namun termohon belum hadir," ucapnya.

Sidang rencananya akan digelar pekan depan pada Senin 16 Maret 2020 dengan menghadirkan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bacarek Unair Gugat Panitia Seleksi Calon Rektor ke Mahkamah Konstitusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI