Suara.com - Unggahan NF, pelaku pembunuhan bocah 6 tahun di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat tengah viral di media sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan warganet adalah video NF memakai topeng dan rambut palsu.
Dalam video tersebut, NF tampak memakai rambut palsu berwarna biru. Perempuan 15 tahun ini juga memakai topeng berwana putih dan merah yang menutupi wajahnya.
Baca Juga: Gejayan Memanggil Tolak Omnibus Law, GKR Hemas: Berpikiran Positif Dululah
Penampilan NF dalam video itu mirip seperti karakter game Sally Face.
Sambil merekam dirinya sendiri, awalnya NF melakukan salam tiga jari seperti membentuk salam metal.
Ia lalu menekuk tiga jarinya (jempol, telunjuk, dan kelingking). Dua jari lain (jari tengah dan jari manis) diluruskan.
Video itu juga menunjukkan swafoto NF dengan gaya lain dalam cuplikan berikutnya. Namun remaja ini masih terlihat mengenakan rambut palsu dan topeng.
Salah satu video itu diunggah oleh akun Twitter @MahesSyailendra pada Minggu (8/3/2020). Warganet telah menonton video itu lebih dari 500 ribu kali.
Baca Juga: Pelajar Kelas 9 SMP di Kota Blitar Ikuti Ujian Sekolah Pakai Handphone
Bahkan unggahan itu mendapat lebih dari 6.900 retweet dan 20 ribu likes, pada Senin (9/3) sore.
"Videonya si pelaku, sebelum dia melakukan aksinya. Serem," tulis @MahesSyailendra.
Akun Twitter @MahesSyailendra juga menunjukkan beberapa postingan NF di Facebook dan gambar sketsa karya pelaku.
Beberapa warganet yang berkomentar di unggahan itu juga merasa seram setelah melihat videonya.
Psikolog Anak: NF Tak Bisa Dikategorikan Psikopat
Psikolog Anak Anna Surti Ariani menilai tersangka NF (15) tidak bisa serta merta didiagnosis mengidap penyakit kejiwaan Psikopati, meski sudah membunuh bocah 5 tahun berinisial APA yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada Kamis (9/3/2020).
Anna Surti menyebut penyakit kejiwaan Psikopati tidak bisa disematkan kepada seorang anak di bawah usia 18 tahun.
"Psikopat itu bukan diagnosis yang bisa diberikan kepada mereka yang usianya di bawah 18 tahun. Jadi dia (NF) tidak bisa dikategorikan psikopat," kata Anna saat dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Dia menjelaskan, dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), buku panduan yang umum digunakan dokter dan psikolog untuk diagnosis psikologis terbitan American Psychiatric Association dijelaskan bahwa kepribadian seorang di bawah usia 18 tahun belum terbentuk sehingga tidak bisa didiagnosa mengalami gangguan kejiwaan.
"Pembentukan kepribadian itu biasanya dimulai dari bayi sampai usia 18 tahun, jadi kalau di bawah usia 18 tahun dianggap bahwa dia masih berkembang, kita tidak bisa memberikan diagnosis gangguan kepribadian apapun, kepribadiannya belum terbentuk," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia berharap psikolog dan psikiater dari RS Polri bisa mengungkap masalah kepribadian yang ada di dalam diri NF.