Suara.com - Seorang siswi MTs berinisial MNS (14) harus berakhir tragis lantaran dibunuh dan mayatnya diperkosa oleh tersangka S alias P (16) yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Polisi pun telah menetapkan S sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan, kita menetapkan S alias P sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditahan di RTP Polres Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (9/3).
Aksi keji itu dilakukan S pada Sabtu (7/3) sekira pukul 03.00 WIB. Awalnya, S sempat mampir ke rumah uwaknya yang berada di sebelah rumah korban untuk makan. Selesai dari situ, muncul niat S untuk memperkosa keponakannya. Saat itu, dia langsung mengambil sendok semen untuk mencongkel pintu dapur di rumah korban.
Baca Juga: Pakai Batik Sekolah, Wagub Karawang Cari Pelajar yang Viral Mesum di Motor
"Sebelum masuk ke kamar korban pelaku sempat melihat orang tua dan kedua adik korban sedang tertidur di depan ruang televisi," ujarnya.
Melihat situasi aman pelaku pun masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur di atas kasur. Pelaku lalu merebahkan tubuhnya disamping tubuh korban, serta mengambil bantal yang ada di dekat kasur tersebut.
“Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal. Korban yang terbangun melakukan perlawanan,” kata dia.
Melihat keadaan itu, kata Putu, pelaku mencekik korban dengan keras, serta memukul daerah pipi sebelah kiri korban sebanyak 5 kali.
"Melihat korban tidak lagi melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia, pelaku kemudian menurunkan celana pendek korban dan menyetubuhinya,” jelasnya.
Baca Juga: Video Mesum Pelajar di Atas Motor Gegerkan Warga Karawang
Setelah puas melampiaskan hasratnya, kata Putu, pelaku lalu pergi meninggalkan korban.
"Sebelum pergi pelaku menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur. Selanjutnya, pelaku pergi ke luar rumah dari pintu belakang rumah korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 atau 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka merupakan paman dari korban. Untuk motifnya sendiri nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban melihat MSN bersimbah darah di kamarnya. Awalnya Nur Aisyah Damanik (39) berniat membangunkan korban agar bersiap-siap berangkat ke sekolah. Namun, korban tidak menjawab dari kamar. Karena tidak ada jawaban ibu korban masuk ke dalam dan menemukan putrinya dalam kondisi tidak bernyawa.
Polres Tanjungbalai mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas yang melakukan penyelidikan dari kasus tersebut berhasil menangkap tersangka dalam tempo 10 jam.