"Sebelum pergi pelaku menutup daerah wajah korban dengan sprei yang ada di atas kasur. Selanjutnya, pelaku pergi ke luar rumah dari pintu belakang rumah korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 atau 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka merupakan paman dari korban. Untuk motifnya sendiri nanti akan kami sampaikan," kata dia.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban melihat MSN bersimbah darah di kamarnya. Awalnya Nur Aisyah Damanik (39) berniat membangunkan korban agar bersiap-siap berangkat ke sekolah. Namun, korban tidak menjawab dari kamar. Karena tidak ada jawaban ibu korban masuk ke dalam dan menemukan putrinya dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca Juga: Pakai Batik Sekolah, Wagub Karawang Cari Pelajar yang Viral Mesum di Motor
Polres Tanjungbalai mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas yang melakukan penyelidikan dari kasus tersebut berhasil menangkap tersangka dalam tempo 10 jam.