Suara.com - Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menilai anak gadis pembunuh di Sawah Besar memerlukan perhatian. Gadis pembunuh itu membunuh anak berusia 6 tahun.
Putu mengatakan anak saksi akan dirujuk kepada psikolog yang bisa memberikan penilaian terhadap kondisi psikologi dan kejiwaannya serta memberikan rehabilitasi bila diperlukan.
"Upaya rehabilitasi terhadap anak saksi juga harus menjadi prioritas untuk dilakukan. KPAI akan memastikan anak saksi juga dirujuk kepada psikolog," kata Putu dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Baca Juga: Pembunuh Bocah di Lemari Masih Anak-anak, NF Harus Diperlakukan Khusus
Menurut Putu, tiga kategori anak berhadapan dengan hukum; yaitu anak pelaku, anak korban, dan anak saksi; semuanya terlibat dalam kasus tersebut.
"Apakah KPAI juga memberikan perhatian kepada anak saksi? Tentu saja. Namun, perhatian utama saat ini masih mengarah pada anak pelaku karena kemungkinan proses asesmen kejiwaan dan psikologinya untuk proses penyidikan memerlukan waktu," tuturnya.
Putu mengatakan penyidik yang menangani kasus itu, meskipun ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, juga dibantu oleh penyidik dari reserse kriminal umum. Belum semua penyidik memahami bagaimana menangani kasus yang melibatkan anak, sementara di sisi lain penyidik juga dihadapkan pada tenggat waktu penyidikan.
"Karena itu, bisa dipahami polisi lebih fokus pada anak pelaku. Hasil asesmen kejiwaan dan psikologi anak pelaku nanti akan menentukan statusnya sebagai objek hukum," katanya.
Kasus anak perempuan berusia 15 tahun yang membunuh anak usia enam tahun juga melibatkan adik anak pelaku sebagai saksi kunci. Anak korban diketahui sering datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan adik pelaku.
Baca Juga: Gadis Pembunuh Mengaku Puas, Kriminolog: Ada Kemungkinan Pengaruh Masa Lalu
Sementara itu, Kettua KPAI Susanto mengatakan kasus-kasus terkait pelanggaran hak anak dan kejahatan yang melibatkan anak harus menjadi titik masuk bagi seluruh masyarakat untuk meneguhkan komitmen dalam pelindungan anak.