Suara.com - Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo sempat mengungkapkan adanya laporan perilaku hubungan intim penyuka sesama jenis yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tjahjo menyebut pihaknya bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menelusuri laporan tersebut.
Tjahjo menuturkan bahwa kabar itu berawal dari laporan ketika rapat bersama antara pihaknya bersama BKN. Kemudian dalam laporan tersebut dilampirkan alat bukti berupa foto dan video diduga menampilkan perilaku ASN penyuka sesama jenis.
Ia menyangkal kalau foto dan video itu diperolehnya karena menyebar di grup WhatsApp.
"Oh ya enggak, dalam laporan itu kan lampiran alat bukti kan ada kami kan menerima aja karena keputusan memberikan sanksi kepada ASN itu dalam rapat bersama antara Menpan RB, ada BKN," kata Tjahjo saat ditemui kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Menurut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Kabinet Indonesia Kerja (KIK) tersebut, saat ini saksi dari adanya foto dan video itu tengah dibahas di tingkat BKN. Ia menyebutkan ada dua orang saksi.
Pembahasan itu dilakukan pihak BKN untuk menindaklanjuti terkait keputusan apakah ASN itu akan disanksi atau tidak.
"Saksi foto dan video ada dua orang, nah itu yang akan dibahas saksi video itu sekarang sedang di ketua BKN bisa enggak ini masuk ke kategori mencemarkan institusi," kata dia.
Sebelumnya, Tjahjo menyampaikan laporan mengejutkan tentang adanya perilaku hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Dia mengaku hal ini baru diketahuinya usai mendapatkan laporan dari Kementerian dan Lembaga.
“Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis,” kata Tjahjo saat hadiri Rakor Kemendag 2020, Kamis (5/3/2020).