Pembunuh Bocah di Lemari Masih Anak-anak, NF Harus Diperlakukan Khusus

Senin, 09 Maret 2020 | 14:35 WIB
Pembunuh Bocah di Lemari Masih Anak-anak, NF Harus Diperlakukan Khusus
Lokasi pembunuhan di Sawah Besar. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian hingga kini masih memeriksa kondisi kejiwaan NF, perempuan 15 tahun yang membunuh anak 6 tahun berinsial APA dengan cara sadis.

Diketahui, NF dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur dari LPKA Cinere pada Minggu (8/3/2020) kemarin.

Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andri Lolo menilai, aparat penegak hukum harus memastikan kondisi kejiwaan NF yang notabenenya masih di bawah umur. 

Dalam kasus ini, yang harus diperhatikan adalah apakah secara mental NF mampu bertanggung jawab atas perbuatannya atau tidak.

Baca Juga: Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi

"Perlu diperhatikan kondisi kejiwaan si pelaku. Karena kalau kondisi kejiwaannya tidak stabil atau dia tidak mampu bertanggung jawab secara mental pada saat dia melakukan kejahatan itu, tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Harus dipastikan dulu. Dia pada saat itu secara mental atau kejiwaan mampu bertanggung jawab," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (9/3/2020).

Jika hasil pemeriksaan psikologi menunjukan kalau NF bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, maka harus ada penanganan khusus. Sebab, NF adalah pelaku di bawah umur--masih duduk di bangku SMP.

"Kalau dia mampu, bagaimana cara menanganinya. Karena dia kan anak, mesti ada perlakuan khusus," sambungnya.

Kejahatan Bersifat Individual

Setalah kasus ini terungkap, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat turut memeriksa orang tua NF. Namun, hingga kekinian polisi belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Keluarga Mayat Balita dalam Lemari: Masak Iya Ibu Pelaku Tidak Tahu?

Ferdinand berpendapat, kejahatan sifatnya individual. Artinya, orang tua NF juga tidak bisa dijerat pidana atau menggantikan NF sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Tidak bisa. Kalau hukum, kejahatan itu bersifat individual. Jadi tidal bisa dilimpahkan ke anggota keluarga atau teman-teman dekat," ungkap Ferdinand.

Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pembiaran --mengetahui insiden pembunuhan dan tidak ada upaya mencegah-- maka orang tua NF bisa dijerat pidana.

"Kecuali kalau bisa ditemukan bukti kalau ortu berperan. Misalnya mendiamkan saat kejadian itu berlangsung. Atau kelalalian ada pembiaran atau ikut membantu. Kalau tidak ada ya tidak bisa dikaitkan dengan individu satu dengan individu lain walaupun dia ada hubungan keluarga," jelas Ferdinand.

Pada Kamis (5/3/2020), korban APA kebetulan sedang berada di rumahnya-- jarak rumah NF dan korban terbilang berdekatan. Korban, biasa bermain di sana karena dia memang teman sepermainan dari adik NF.

Oleh NF, korban diminta untuk mengambil mainan yang berada di dalam bak kamar mandi. Setelah bocah nahas tersebut berada di dalam bak, NF lantas menengelamkannya.

Tak hanya ditenggelamkan, NF juga mencolok leher korban saat berada di dalam bak. Setelah bocah itu lemas, NF lantas membawa korban keluar dari dalam bak.

Namun, darah keluar dari hidung korban. NF lantas menyumpal hidung korban menggunakan tisu dan mengikatnya.

Polisi menyebut, NF sempat menaruh jasad korban di dalam ember. Oleh NF, jasad tersebut ditutup menggunakan seprai agar orang di rumahnya tidak curiga.

Padahal, ember tersebut berada di dalam kamar mandi. Orang tua NF bahkan sempat mondar-mandir ke kamar mandi sejak siang hari.

Semula, NF hendak membuang korban yang sudah lemas tak berdaya. Karena hari sudah sore, maka NF menyimpan bocah tersebut ke dalam lemari.

Pada Jumat (6/3/2020) pagi, NF kebingungan ihwal lokasi pembuangan jasad korban. Saat itu, NF hendak berangkat ke sekolah. Dalam perjalanan, dia mengganti seragam sekolahnya dengan pakaian lain dan melaporkan kasus itu ke kantor polisi.

REKOMENDASI

TERKINI