Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir seluruh rekening bank milik Eks Sekretaris Mahlamah Agyng (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perlara di MA tahun 2011-2016.
Pemblokiran itu dilakukan setelah Nurhadi dan menantunya berstatus sebagai buronan KPK.
"Sudah dilakukan penyidik untuk saat ini pemblokiran rekening-rekening bank
Tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Pemblokiran rekening dilakukan KPK, lantaran dugaan bahwa Nurhadi dan Rezky menerima uang panas dalam sejumlah perkara di MA.
Baca Juga: KPK Kaji Temuan Potensi Kerugian Negara Akibat Proyek PLTSa Capai Rp 3,6 T
"Terkait dugaan penerimaan uang-uang," tutup Ali.
Ali pun tak menjelaskan detail sejak kapan penyidik KPK melakukan pemblokiran rekening bank tersebut.
Selain Nurhadi dan Rezky, pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto juga belum dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu. Ketiganya pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: Sudah Disindir Lewat Sayembara iPhone 11, MAKI: KPK saat Ini Sandiwara
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.