Artis Reny Yuliana juga disebut kebagian jatah dari Wawan berupa mobil Mercedes Benz C200 K AT seharga Rp575 juta pada 2009 yang dibeli Wawan pada 13 November 2009 dan telah dijual Reny senilai Rp 284 juta.
Diketahui, selain didakwa melakukan TPPU mencapai Rp 579,776 miliar. Wawan juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi tahun 2012 dalam pengadaan alat kesehatan yang diperuntukan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.
Atas kasus itu, Wawan disebut telah merugikan uang negara mencapai Rp 94.3 miliar menurut hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar