Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memanggil sebanyak sembilan artis untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan di Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Sembilan artis itu diminta untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.
Sembilan artis tersebut yakni, Irwansyah, Aima Mawaddah, Rebecca Soejatie, Ama Liko Nicolau, Jennifer Dunn, Catherine Wilson Reny Yuliana, Laura indriani dan Yessica Devis. Pemeriksaan terhadap artis-artis itu diduga berkaitan dengan pemberian sejumlah mobil.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU KPK mendakwa Wawan telah memberikan sejumlah mobil kepada artis Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.
Baca Juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar
Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT seharga Rp 910 juta yang dibeli pada Juli 2013 dan beberapa kali transfer uang ke rekening Jennifer.
"Pada tanggal 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih. Kemudian, pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp910.000.000 ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Jaksa KPK, Subari Kurniawan di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Lalu, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) juga disebut mendapatkan hadiah dari Wawan berupa mobil BMW 320i AT E90 CKD pada 2011 yang telah dijual Aimah pada 2013 seharga Rp235 juta. Selain itu, Wawan juga diduga memberikan artis Rebecca Soejatie Reijman berupa mobil Honda CRV seharga Rp 383 juta pada 2012 yang telah dijual Rebecca pada April 2013 senilai Rp 258 juta.
Kemudian, pemberian mobil juga dilakukan Wawan kepada Catherine Wilson. Artis sekaligus model majalah dewasan itu diberikan mobil Nissan Elgrand 2.5 WD pada Mei 2012 yang dibeli Wawan seharga Rp 650 juta pada 17 Januari 2009.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 17 Januari 2009, terdakwa Wawan membeli dua unit mobil merk Nissan Type Elgrand 2.5 WD seharga Rp650.000.000 dan mobil merk Mercedes Benz R280seharga Rp1.200.000.000. Pembayaran kedua mobil tersebut dilakukan dengan cara tukar tambah penjualan mobil Range Rover 4.4 senilai Rp800.000.000.
Baca Juga: Terlilit Hutang Hingga Miliaran, Wawan 'Ngadu' Ke Majelis Hakim Tipikor
"Selanjutnya, untuk mobil Nissan Elgrand sekira bulan Mei 2012 dibaliknama menjadi atas nama CATHRINE WILSON dan SELVIA (kakak Catherine Wilson). Sedangkan mobil merk Mercedes Benz R280 tidak diketahui keberadaannya," ujar Jaksa Subri