Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Saparji Ahmad menilai polisi harus memeriksa orang tua NF (15), gadis ABG yang telah membunuh bocah berinisial APA (5) yang mayatnya disimpan di dalam lemari kamarnya di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2020), pekan lalu.
Saparji mengatakan orang tua NF harus diperiksa untuk mengungkap latar belakang di balik tindakan keji sang anak, terlebih dalam bukti yang diamankan ada sebuah gambar yang menunjukkan ada masalah di dalam keluarga pelaku.
"Untuk memastikan motif terjadinya peristiwa tersebut perlu diperiksa kedua orang tua pelaku, pemeriksaan untuk melihat tentang pembinaan dan pengawasan kepada anaknya," kata Saparji saat dihubungi Suara.com, Senin (9/3/2020).
Saparji juga menyebut orang tua NF juga tidak bisa dijerat pidana atau menggantikan NF sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca Juga: NF Sempat Bikin Status FB: Ceritakan Jasad Balita dalam Lemari Kamarnya
"Dalam hukum pidana tidak ada vicarius liability atau pertanggungjawaban pengganti, tapi yang ada jika turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana," tutupnya.
Dihubungi terpisah, Kriminolog UI, Adrianus Meliala melihat pelaku NF belum dapat memahami makna dan belum bisa bertanggung jawaban atas tindakannya. Dengan demikian, NF tidak bisa dihukum.
Namun, menurut Meliala, kasus ini harus diselesaikan dengan rehabilitasi terhadap NF di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
"Anak dibawah umur tidak bisa dipidana. Namun, mengingat kejahatannya, yang bersangkutan perlu dididik di LPKA, pendekatannya mesti non-punishment atau rehabilitatif" kata Meilala.
Baca Juga: Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi