Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Bank Indonesia (BI), melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah; Kepala BNSP, Kunjung Masehat; dan Gubernur BI, Perry Warjiyo; di Function Room Bank Indonesia Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dalam sambutannya, Menaker Ida menjelaskan, sektor jasa keuangan dan perbankan merupakan sektor yang memiliki tingkat resiko sangat tinggi yang dapat mempengaruhi ekosistem perekonomian nasional. Untuk itu, sangat diperlukan kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM yang bekerja di sektor perbankan.
"Dalam konteks ketenagakerjaan, kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM tersebut, yaitu yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan praktek bisnis perbankan, " kata Menaker Ida.
Menurut Menaker Ida, kemampuan atau kompetensi SDM tersebut telah tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) SPPUR, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri ketenagakerjaan pada tahun 2017.
Menaker Ida menegaskan, langkah terpenting selanjutnya yakni menerapkan SKKNI SPPUR, untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, akreditasi lembaga diklat, sertifikasi kompetensi, maupun penerapannya di industri (misalnya sebagai salah satu kriteria dalam proses rekruitmen atau promosi karyawan). "Saya yakin Bank-Bank di bawah otoritas Bank Indonesia memiliki komitmen sama dalam penerapan SKKNI tersebut," katanya.
Didampingi Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono, Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pemerintah, penerapan SKKNI SPPUR merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan (melalui lembaga diklat) dan memastikan/menjamin kompetensi (melalui lembaga sertifikasi) SDM perbankan, untuk terciptanya ekosistem perbankan yang kondusif. "Tentunya penerapan SKKNI tersebut butuh pengawalan dan supervisi, baik dari Bank Indonesia, Kemnaker, dan BNSP, sesuai kewenangannya masing-masing," ujar Ida.
Ida Fauziyah menambahkan, Kemnaker melalui kebijakan pengembangan standar kompetensi kerja dan tripple skilling (skilling, re-skilling dan up-skilling) akan terus bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan, untuk mewujudkan SDM unggul Indonesia maju. "Saya berharap bahwa nota kesepahaman ini menjadi momentum bagi kita untuk selalu bersinergi dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi SDM perbankan," kata Menaker Ida.
Kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebagai badan yang memiliki peran signifikan menjamin kompetensi tenaga kerja secara nasional, Menaker Ida berpesan agar kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terus ditingkatkan.
"Saya berpesan agar BNSP selalu berkoordinasi dengan seluruh Kementerian dan Lembaga, serta pengguna/industri agar sistem sertifikasi yang sudah ada mendapatkan pengakuan baik secara nasional bahkan Internasional, " katanya.
Di akhir sambutannya, Menaker Ida juga berharap agar Bank Indonesia terus mengembangkan, menginisiasi, dan menfasilitasi penyusunan SKKNI untuk bidang-bidang yang lain, termasuk untuk penerapannya.
"Kami juga mengharapkan agar program-program percepatan peningkatan kompetensi SDM seperti pemagangan dapat dilakukan oleh seluruh perbankan nasional di bawah koordinasi Bank Indonesia, " katanya.
Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, kerja sama dengan Kemnaker merupakan salah satu bentuk sinergi kuat BI-Kemenaker dan BNSP dan industri perbankan dan sistem pembayaran untuk mengajukan SDM vokasi dalam pengelolaan sistem pembayaran dan uang rupiah.
"Sertifikasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sudah disiapkan sejak lama. Ini bagian contoh sinergitas dilakukan di aspek-aspek lain. Kami kerja sama dengan Kemenaker dan BNSP serta kewirausahaan di UMKM maupun perbankan dan fintech," katanya.
Sinergi ini menjadi lanjutan dari kampanye metode pembayaran Qris atau Quick Response Indonesia Standard yang makin banyak dilakukan di merchant untuk mempercepat transaksi pembayaran. "Merchant-merchant kita tingkatkan kompetensi dan standarisasi di industri, pariwisata maupun lainnya," kata Perry Warjiyo.
Kemnaker-BNSP-BI Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM
Senin, 09 Maret 2020 | 10:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2024? Ini Isi Surat Edaran Kemnaker yang Wanti-wanti Perusahaan!
13 Desember 2024 | 19:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI