Suara.com - Seorang pemuda berinisial S alias P (16) harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan berujung pembunuhan terhadap MNS (14), siswi MTs di Tanjung Balai, Sumatra Utara.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku dari warnet ke rumah uwaknya yang bersebelahan dengan rumah korban pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 03.00 WIB.
Di situ, pelaku sempat makan dan sekitar pukul 04.00 WIB keluar rumah.
"Saat keluar rumah timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban. Pelaku lalu mengambil sendok semen yang berada di samping rumah uwaknya,” kata Putu, sebagaimana dilansir Kabar Medan--jaringan Suara.com, Minggu (8/3), kemarin.
Baca Juga: Temuan Mayat Tinggal Tulang di Lereng Bukit Gegerkan Warga Padang
Usai mengambil sendok semen, pelaku lalu mencongkel pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil dibuka pelaku masuk dan menuju kamar korban.
"Sebelum masuk ke kamar korban pelaku sempat melihat orang tua dan kedua adik korban sedang tertidur di depan ruang televisi," katanya.
Melihat situasi aman pelaku pun masuk ke kamar dan melihat korban sedang tidur di atas kasur. Pelaku lalu merebahkan tubuhnya di samping tubuh korban, serta mengambil bantal yang ada di dekat kasur tersebut.
"Pelaku kemudian menutup wajah korban dengan bantal. Korban yang terbangun melakukan perlawanan,” kata dia.
Melihat keadaan itu, pelaku mencekik korban dengan keras, serta memukul daerah pipi sebelah kiri korban sebanyak 5 kali.
Baca Juga: Mayat Balita dalam Lemari, Pelaku Dulu Sering Gendong Korban saat Bayi
"Melihat korban tidak lagi melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia, pelaku kemudian menurunkan celana pendek korban dan menyetubuhinya,” ujar Putu.