Siswi MTs Dibunuh di Kamar saat Ada Orangtua, Pelaku Setubuhi Jenazahnya

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 09 Maret 2020 | 07:30 WIB
Siswi MTs Dibunuh di Kamar saat Ada Orangtua, Pelaku Setubuhi Jenazahnya
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Melihat korban tidak lagi melakukan perlawanan dan diduga telah meninggal dunia, pelaku kemudian menurunkan celana pendek korban dan menyetubuhinya,” jelasnya.

Setelah puas melampiaskan hasratnya, kata Yudha, pelaku lalu pergi meninggalkan korban.

“Sebelum pergi, pelaku menutup daerah wajah korban dengan seprai yang ada di atas kasur. Selanjutnya, pelaku pergi ke luar rumah dari pintu belakang rumah korban.”

Sebelumnya diberitakan, siswi MTs berusia 14 tahun berinisial MNS tewas dalam kamar rumahnya, Kelurahan Pasar baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (7/3).

Baca Juga: Heboh Kasus Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Ketahui Ciri-Ciri Anak Psikopat

Gadis tersebut diduga diperkosa. Sebab, saat ditemukan, MNS tak lagi memakai celana dalam. Sedangkan celananya sudah melorot ke kaki.

Korban ditemukan dalam kondisi muka luka lebam dan Leher mengalami luka berdarah. MNS diduga menjadi korban perkosaan disertai pembunuhan.

Berdasarkan Informasi terhimpun, korban kali pertama ditemukan tewas oleh ibunya Nur Aisyah Damanik (39), yang saat itu berniat membangunkan korban agar bersiap-siap berangkat ke sekolah.

Namun, korban tidak menjawab dari kamar. Karena tidak ada jawaban ibu korban masuk ke dalam dan menemukan putrinya dalam kondisi tidak bernyawa.

“Saat itu muka korban telah tertutup seprai warna putih. Setelah dibuka ternyata korban dalam kondisi sekarat dengan wajah lebam dan leher berdarah. Keluarga selanjutnya membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong,” kata Kapolres Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira.

Baca Juga: Kejiwaan Gadis ABG yang Bunuh Bocah Perempuan dalam Lemari Diperiksa

Polres Tanjung Balai mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI